Cara Mengurus KTP Hilang Dan Rusak Dengan Mudah
Cara Mengurus KTP Hilang Dan Rusak Dengan Mudah

Cara Mengurus KTP Hilang Dan Rusak Dengan Mudah

Aplikasinfo – Cara Mengurus KTP Hilang Dan Rusak Dengan Mudah

Cara Mengurus KTP Hilang Dan Rusak

Aplikasinfo – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang sangat penting untuk dimiliki tiap Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Jika KTP lenyap, perlu mengurusi substitusinya.

Mengurusi KTP yang hilang atau rusak itu penting dilakukan. Karena, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan yang lain mempunyai peranan untuk klarifikasi identitas.

Bila KTP itu disalahpergunakan untuk hal tidak baik, misalkan penipuan dan registrasi pinjaman online, kamu akan mendapatkan masalah besar. Tetapi, jangan panik, cara mengurus KTP hilang cukup mudah dan dapat cepat sekali dengan mempersiapkan beberapa hal ini.

Dokumen dan Persyaratan Lengkap

Sebelum kamu mengetahui cara mengurusi KTP yang hilang atau rusak, perlu mempersiapkan dokumen dan syarat lebih dulu. Yang jelas, bila hilang, kamu harus segera mengurusnya.

Berikut dokumen dan syarat lengkap lain untuk mengurusi KTP yang hilang:

  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
  • Formulir permintaan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  • Khusus untuk KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup membawa bukti KTP yang rusak saja.
  • Pas-foto 3×4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas-foto 4×6 sejumlah 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru buat tahun kelahiran genap.
  • Foto copy kartu keluarga.
  • Foto copy KTP yang hilang (apabila ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

BACA JUGA : Cara Daftar NPWP Online Syarat Terlengkap 2022

Langkah Mengurus KTP Hilang

Berikut ini adalah langkah mengurusi KTP hilang dari laporan kantor kepolisian sampai ke Dukcapil. Baca secara lengkap agar dapat mempermudah kamu untuk memperoleh KTP baru!

  • Datang ke kantor polisi paling dekat dan buat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
  • Bila ada, membawa foto copy KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.
  • Kemudian, datang ke ketua RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar.
  • Lalu, ke kantor Kelurahan dan dapatkan surat pengantar dan formulir permintaan KTP baru untuk diproses berlanjut ke Kecamatan.
  • Seterusnya, ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan membawa document yang sudah dipersiapkan
  • Berikan semua document ke petugas untuk dicheck dan diverifikasi.
  • Nantikan proses pembuatan KTP baru.
  • Proses pembuatan KTP baru umumnya memerlukan waktu tujuh hari kerja.
  • Apabila sudah usai, kamu bisa ambil KTP baru dan tidak boleh diwakili oleh orang lain.

Demikianlah ulasan tentang bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang Dan Rusak Dengan Mudah , semoga artikel ini bermanfaat.