Cara dan Syarat Merubah Data KTP Untuk Pindah Alamat
Cara dan Syarat Merubah Data KTP Untuk Pindah Alamat

Cara dan Syarat Merubah Data KTP Untuk Pindah Alamat

Netijon – Cara dan Syarat Merubah Data KTP

Cara dan Syarat Merubah Data KTP Untuk Pindah Alamat

Ingin merubah data di KTP karena pindah alamat? Baca cara dan syarat pindah KTP terkini untuk tahun 2022.

Saat beranjak umur 17 tahun, semua warga disarankan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas sah warga di wilayah NKRI. Dalam KTP sendiri, ada beragam info yang tertera, yaitu data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat/tanggal lahir dan data aktif seperti domisili dan status perkawinan.

Cara dan Syarat Merubah Data KTP

Jika seorang sedang merencanakan untuk berpindah rumah ke daerah baru, karena itu alamat di KTP tentunya perlu merubah data KTP yang sudah ada. Karena, alamat KTP yang lain dengan domisili pasti semakin lebih sulit untuk mengurus semua administrasi yang diperlukan saat ingin terima pelayanan pemerintah atau menetap pada sebuah wilayah.

Selain alamat domisili, kamu bisa juga merubah beberapa data yang kemungkinan tidak sesuai di KTP. Maka dari itu, seharusnya segera mengurusi perubahan data KTP jika ada pengubahan data supaya tidak merepotkanmu yang akan datang. Bagaimana cara dan syarat yang perlu dipenuhi untuk Merubah Data KTP terkini? Baca secara lengkap berikut ini,

Syarat dan Administrasi Merubah Data KTP Untuk Pindah

Dahulu, untuk menukar alamat domisili di KTP dibutuhkan surat pengantar dari RT, RW atau Kelurahan. Tetapi, sekarang, kamu tak perlu mempersiapkan surat pengantar itu kembali, kamu hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK). Syarat ini sudah tercantum di dalam website resmi Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan dan diedarkan dalam Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Tetapi, ada banyak kondisi yang masih tetap membutuhkan document lain, terhitung mereka yang berwarga asing. Mencuplik dari situs resmi Dispendukcapil berikut beberapa document yang diperlukan untuk peralihan KTP sesuai keadaannya:

  • Kartu Keluarga (KK), yang asli dan foto copy. Harus untuk tiap warga yang ingin beralih KTP.
  • KTP Electronic (e-KTP), yang asli dan foto copy. Harus untuk tiap warga yang ingin beralih KTP.
  • Surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua /wali dan surat pengakuan siap terima sebagai bagian keluarga untuk warga yang berusia di bawah 17 tahun.
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yaitu surat ijin tinggal terbatas dan document perjalanan untuk orang asing tinggal terbatas.
  • Document perjalanan dan ijin tinggal masih tetap (untuk orang asing yang ingin menetap).
  • Kartu penyeleksian calon transmigran dan surat pernyataan pemberangkatan untuk warga yang bisa melakukan transmigrasi.
  • Surat pengakuan di atas materai yang menjelaskan tidak berkeberatan pemakaian alamat dalam document kependudukan dari pemilik rumah untuk dipakai oleh warga yang tempati rumah yang bukan pemiliknya.
  • Pas-foto ukuran 3×4 sekitar 3 lembar.

Cara Merubah Data KTP

BACA JUGA : Cara Mengurus KTP Hilang Dan Rusak Dengan Mudah

Sesudah ketahui syarat untuk merubah data yang sudah disebut sebelumnya, sekarang waktunya Toppers ketahui cara untuk menukar KTP. Berikut proses yang perlu kamu kerjakan awalnya untuk beralih KTP baru:

  • Datangi RT dan RW rumah awalnya untuk mengurusi Surat Pindah (SP) dengan bawa Kartu Pertanda Warga (KTP) dan
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Sesudah memperolehnya, surat berpindah itu diberikan ke kelurahan dan kecamatan untuk ditukar jadi Surat Info
  • Berpindah (SKP).
  • Nanti, kamu akan terima dua lembar Surat Keternagan Pindah
  • (SKP). Lembar pertama SKP akan diberi untuk
  • Dispendukcapil yang hendak mengganti alamat lama dengan surat yang sudah dicap, diberi tanda tangan, dan diperlengkapi oleh alamat baru. Lembar ke-2 SKP sebagai tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat baru.
  • Janganlah lupa juga, untuk mengurusi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dimulai dari KORAMIL sampai Kepolisian.

Dari proses di atas ini, kamu akan memperoleh document:

  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sekitar 2 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah diberi stempel dan tanda-tangan dari kepala kantor Dispendukcapil.
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) tembusan yang sudah diberi stempel dan tanda tangan dari kepala kelurahan/kecamatan.

Kemudian, baru lakukan proses berikut ini untuk membuat KTP di alamat baru:

  • Tiba dan melapor ke RT/RW baru. Selanjutnya daftarkan data anggota keluarga yang berpindah ke Kartu Keluarga (KK) dan buat KTP.
  • Datangi dan melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan
  • Pendataan Sipil di alamat baru.
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan, selanjutnya kerjakan proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
  • Tanda Penduduk (KTP) baru.

Itulah Cara dan Syarat Merubah Data KTP  untuk pindah alamat Mudah-mudahan dengan adanya artikel ini, kamu dapat lakukan perpindahan KTP baru tanpa kendala.

Jika ingin mengurusi merubah data KTP untuk pindah alamat, seharusnya kamu melakukan sendiri tanpa perwakilan calo hingga proses peralihan akan jalan secara lancar. Harus diingat juga jika cara dan syarat merubah data KTP ini tidak memerlukan biaya sama.

BACA JUGA : Cara Membeli Saham BNI Dengan Gaji UMR